JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanggal merah dan cuti bersama di bulan Desember 2023 menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang merencanakan liburan atau kegiatan di akhir tahun.
Pada Desember 2023, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang berdampak pada durasi liburan panjang atau long weekend.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Berikut Kota-Kota Besar Indonesia yang Diprediksi Diguyur Hujan
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat 2024, Jadi Berapa?
Kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama ini memberikan kesempatan kepada pekerja, baik dari sektor pemerintahan (ASN/PNS) maupun swasta, untuk menikmati long weekend yang dimulai dari hari Sabtu, 23 Desember 2023, hingga Selasa, 26 Desember 2023.
Bagi pekerja swasta, cuti bersama ini biasanya dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan. Ini berarti bahwa mengambil cuti bersama akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan yang dimiliki.
Baca Juga: Bank Indonesia Cabut Uang Rupiah Rp1.000 Koin Sawit dan Rp500 Melati
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 624/2023, 2/2023, dan 2/2023.
SKB ini mengatur total 15 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2023.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional Indonesia untuk tahun 2023, termasuk Hari Raya Natal pada 25 Desember.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun Usai Idap Kanker
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 1 Desember 2023 Lengkap dengan Doanya dari Kemenag
Sementara cuti bersama sepanjang tahun 2023 tercantum dalam daftar ini, termasuk cuti bersama Natal pada 26 Desember.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.