JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Untuk mendalami kasus tersebut penyidik KPK memeriksa tiga orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa yakni seorang pengaca Anita Zizlavsky, Thomas Azali selaku pihak swasta dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri/CLM, Ardiana.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan ketiganya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di Kemenkumham.
"Pemanggilan saksi-saksi hari ini untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi di Kemenkumham, KPK memanggil tiga orang saksi," ujar Ali.
Ia menambahkan KPK penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Baca Juga: KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Diduga Eddy menerima suap melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Ali Fikri menjelaskan dalam agenda yang dibuat penyidik, Eddy akan diperiksa pada minggu depan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Jadi minggu depan awal minggu depan kami panggil untuk hadir di gedung merah putih KPK," ujar dia.
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.