JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ia menyebut, putusan itu kian menegaskan kalau pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 adalah sah di mata hukum.
"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
Wakil Ketua DPR RI itu mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan.
"Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya.
Ia mengimbau agar tidak ada lagi penggiringan opini di publik yang menyudutkan pencalonan Gibran.
"Framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat."
"Intinya, dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," katanya.
MK menegaskan Putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (29/11/2023).
"Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," sambungnya.
Ia menyebut, hal tersebut juga menegaskan, putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.