Kompas TV nasional hukum

Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Alasan Lagi Buat Firli Bahuri untuk Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 30 November 2023, 15:16 WIB
eks-penyidik-kpk-tidak-ada-alasan-lagi-buat-firli-bahuri-untuk-mangkir-panggilan-polda-metro-jaya
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (30/11/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak punya alasan lagi untuk mangkir jika dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) besok.

"Dengan posisi nonaktif, apalagi KPK sudah menyatakan bahwa akses ke KPK diputus dan tidak lagi dilibatkan dalam tugas KPK, maka sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir," kata Yudi Purnomo, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang

Selain itu, kata dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk tersangka Firli Bahuri.

"Apalagi Firli sudah dicekal untuk tidak bisa berpergian ke luar negeri oleh penyidik," ucap Yudi.

Bekas Ketua Wadah Pegawai KPK itu berharap Firli Bahuri dapat bersikap kooperatif dan tidak mangkir dari panggilan penyidik.

Hal tersebut, kata dia, merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum, mengingat peran Firli sangat sentral dalam kasus tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Yudi meminta Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).

"Drama saat pemanggilan saksi tentu harus sudah ditinggalkan dan tidak perlu terjadi lagi," ujar Yudi Purnomo, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab


 




Sumber : Antara, Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x