JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, salinan data daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga bocor tak hanya dimiliki KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Kholid mengatakan, salinan data DPT juga diberikan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Idham menjelaskan, pemberian data DPT dari KPU ke peserta Pemilu dan Bawaslu tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU, dengan menyilang bagian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Berkaitan dengan data pemilih dalam DPT undang-undang maupun peraturan KPU khususnya aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 itu menegaskan bahwa salinan DPT itu memang diserahkan kepada peserta Pemilu dan juga Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dengan cara memberikan tanda silang pada NIK," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Data Pemilih untuk Pilpres 2024 Diduga Bocor, KPU Sebut Tim Gabungan Langsung Telusuri
Selain itu, terkait dugaan kebocoran data, Idham mengungkapkan, KPU telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Informasi yang saya peroleh dari Divisi Data dan Informasi, Divisi Data dan Informasi sudah berkoordinasi dengan BSSN dan Mabes Polri terkait hal tersebut (dugaan kebocoran data -red)," jelasnya.
"Saat ini juga Divisi Data dan Informasi KPU sedang melakukan pengecekan data bersama BSSN," sambungnya, sebagaimana dilaporkan reporter KompasTV Bongga Wangga.
Ia menegaskan, KPU tengah melacak informasi dugaan kebocoran data DPT yang muncul di situs dark web di Internet.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.