JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.
Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, jumlah hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari.
Dengan rincian, hari libur nasional 2024 sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 10 hari.
Libur nasional 2024 terdekat yakni pada Senin, 1 Januari dalam rangka tahun baru Masehi.
Baca Juga: Link dan Cara Melihat Spotify Wrapped 2023, Dirilis Kapan?
Dalam SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2023, pemerintah menetapkan Hari Raya Natal 25 Desember 2023 sebagai libur nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah tanggal merah untuk cuti bersama Natal pada 26 Desember 2023.
Berikut jadwal libur Nataru 2023-2024 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2023, SD hingga SMA Liburan Akhir Tahun 2 Minggu
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat diunduh dalam format PDF di sini.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Desember 2023, Ini Tanggal Libur Resmi Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.