JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah memantapkan jadwal debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pilpres 2024 mendatang.
Debat capres-cawapres akan dilangsungkan dalam lima kesempatan antara bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
KPU telah menggelar rapat membahas konsep, metode, dan subtema debat pada Rabu (29/11/2023).
KPU pun telah menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing capres-cawapres.
Baca Juga: Data Pemilih untuk Pilpres 2024 Diduga Bocor, KPU Sebut Tim Gabungan Langsung Telusuri
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat akan dilangsungkan dengan panduan moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri debat.
KPU menetapkan bahwa tema umum debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Sementara itu, tema spesifik debat akan ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon atau tim kampanye.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Ketua KPU Hasim Asy'ari.
Berikut jadwal debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.