JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan mantan Ketua MK Anwar Usman terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK periode 2023-2028.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada infomasi terkait gugatan Anwar Usman tersebut dari PTUN.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum
Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman yang mengajukan gugatan terkait status Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya. Sebab, itu merupakan hak pribadi.
Meski demikian, Enny menegaskan bahwa MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.
"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," ucap Enny, dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.
Karena sebab itu, kata dia, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga: MK Akan Putuskan Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Anwar Usman Tidak Dilibatkan
"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," ucap Fajar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.