JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi upaya Firli Bahuri demi terhindar dari jerat hukum dengan mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi dan suap yang menjeratnya.
Terkait upaya yang dilakukan tersebut, Sahroni meyakini tidak ada yang cacat hukum ketika Polda Metro Jaya menetapkan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu sebagai tersangka korupsi.
Menurut Sahroni, penyidik kepolisian tidak mungkin asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasti berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI
Sahroni juga meyakini bahwa Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi gugatan penetapan tersangka Firli Bahuri tersebut.
“Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya.” Kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/11/2023).
“Tapi, jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear.”
Sahroni menilai bahwa kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli akan terus bergulir hingga di meja persidangan.
Sebab, kata dia, pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat.
Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
“Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya,” tuturnya.
“Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilannya nanti.”
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.