JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib malang menimpa Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi hingga suap.
Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga dipastikan tak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.
Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantua hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski sudah Tersangka, Pengamat: Polda Metro Jaya Harusnya Lebih Galak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.