JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Kamis (30/11/2023).
Pius Lustrilanang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.
"Penyidik akan jadwalkan pada Kamis, 30 November 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
Ali mengatakan awalnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pius pada Senin (27/11) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujar Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11). Namun, KPK belum memberikan keterangan soal apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
Adapun pada Selasa (14/11), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Suap Pj Bupati Sorong
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, dan DP selaku ketua tim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.