JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatanyang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Gugatan tersebut berupa uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023), dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi mkri.id, sidang perkara tersebut rencananya dimulai pukul 11.00 di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB. Acara pengucapan putusan,” demikian keterangan di laman mkri.id.
Baca Juga: Besok! MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa
Pihak MK juga mengabulkan permintaan Brahma yang meminta agar mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutus perkara tersebut.
Anwar tak ikut mengadili perkara sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu.
"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, pemeriksaan pendahuluan I untuk perkara nomor 141 tersebut telah dilakukan pada 9 November lalu, kemudian penyerahan perbaikan, dan pemeriksaan pendahuluan II pada 20 November.
Dalam gugatannya, Brahma menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.
Brahma berharap Hakim Konstitusi mengabulkan permohonannya agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Baca Juga: Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
Dalam gugatannya, ia meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
Uji materi ini sebagai respon atas putusan MK mengenai usai capres-cawapres, yang telah diputuskan pada pada Senin (16/10/2023).
Diajukan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.
Dari putusan inilah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melenggang jadi cawapres Prabowo meski usianya baru 36 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.