JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, Polda Metro Jaya harus lebih galak dan tidak membuka ruang kompromi terkait penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Herdiansyah menyampaikan demikian karena menilai bahwa Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan," kata Herdiansyah saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Budi Santika, Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
Menurut Herdiansyah, semakin lama Firli Bahuri dibiarkan berkeliaran, maka semakin banyak drama yang akan terjadi.
"Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi," ucap Herdiansyah menegaskan.
Selain itu, Herdiansyah menuturkan, Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi yang diperiksa dan peran-peran mereka dalam perkara ini.
"Setidaknya Polda Metro Jaya tetap mesti terbuka kepada publik. Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini," ujar Herdiansyah.
Jika Polda Metro Jaya tidak transparan, kata dia, maka akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar dalam perkara yang menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Sukamiskin usai Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna
"Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," ucapnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.
Ade menyebutkan bahwa terdapat 91 saksi dan 8 saksi ahli yang sudah diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Selain Pengadaan Sapi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Holtikultura di Kementerian Pertanian
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.
Terkait hal itu, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti. Adapun lama waktu pencegahan tersebut adalah 20 hari.
"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.