JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (27/11/2023) mengatakan pengajuan cuti kampanye bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berbeda dari para menteri yang maju di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Ari menjelaskan, calon wakil presiden (Cawapres) pasangan Prabowo Subianto itu, mengajukan izin cuti ke Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebelum akhirnya diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Mekanisme sama juga kalau kepala daerah kan berjenjang ya, gubernur mengajukan izin cuti ke Mendagri, kemudian tembusan ke presiden," ungkapnya.
"Sedangkan wali kota atau bupati itu mengajukan cuti ke gubernur tembusannya ke Mendagri," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa pengajuan cuti para menteri yang akan kampanye Pilpres 2024 telah disetujui presiden.
"Iya sudah," kata Ari Dwipayana menjawab pertanyaan wartawan, sebagaimana dilaporkan oleh tim jurnalis KompasTV.
Ia mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi telah memberikan izin cuti bagi para menteri yang berkampanye Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo Mulai Cuti Kampanye 1 Desember, Selanjutnya Beberapa Hari hingga Januari 2024
Ari menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui pengajuan cuti dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk kampanye Pilpres 2024.
Menurutnya, izin cuti tersebut diberikan Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Saya update kemarin sudah dikeluarkan Bapak Presiden melalui Mensesneg telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menko Polhukam Pak Mahfud MD sesuai dengan surat permohonan beliau untuk kampanye di jadwal-jadwal yang sudah beliau sampaikan kepada presiden," kata Ari, Selasa (28/11).
"Termasuk juga presiden sudah memberikan persetujuan melalui Mensesneg kepada menteri pertahanan izin cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang juga sudah dijanjikan oleh Menhan," sambungnya.
Ia menegaskan, pengajuan cuti menteri maupun kepala daerah yang maju di Pilpres 2024 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Disebut akan Cuti 2 Hari dalam Sepekan untuk Kampanye Pilpres 2024
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
PP Nomor 53 tahun 2023 telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak Selasa 21 November 2023.
Baca Juga: Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.