JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan holtikultura di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK mengacu pada pengaduan masyarakat atau Dumas yang diterima lembaga antirasuah pada 2020 lalu.
“Untuk perkara penyelidikan Kementan itu (pengadaan sapi) sudah digelar untuk penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan,” kata Nawawi dalam konferensi persnya di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada tiga klaster yang tengah ditangani KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Selain pengadaan sapi, kata Alexander Marwata, kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani terkait hortikultura dan pemerasan.
Dari tiga klaster tersebut, Alex menyebut, baru kasus dugaan pemerasan yang telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun tersangkanya yakni bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga turut terseret dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
“Ada tiga klaster kan sebetulnya yang dilaporkan masyarakat, ada sapi, hortikultura, dan pemerasan yang sudah naik terkait dengan pemerasan,” tutur Alex.
Meski demikian, Alex menambahkan, dua klaster kasus lainnya itu tersebut masih penyelidikan. Karena itu, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
Saat ini, kata dia, tim penyelidik KPK masih mencari peristiwa pidana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Belum masih menyentuh pada orangnya atau orang yang diduga pelakunya,” tutur Alex.
Menurutnya, ketika dalam penyelidikan KPK menemukan bukti yang cukup, maka kasus itu akan dibawa ke forum ekspose untuk menentukan apakah sudah cukup naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka.
“Jadi (kami) tidak menyebutkan siapa yang dilaporkan. nanti akan didalam di proses penyelidikan,” kata Alex.
Baca Juga: Usai Dipidana 6 Tahun, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.