JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait kasus dugaan pemerasan, Rabu besok (29/11/2023) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Syahrul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Informasi ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Ia menyebut Syahrul akan diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada besok siang.
"Betul (Syahrul diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," kata Arief, dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Syahrul tersebut.
Arief hanya menyebut, tak hanya SYL, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi besok.
Hal senada disampaikan Tim Penasihat Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen.
"Beliau (Syahrul) besok diperiksa di Bareskrim jam dua siang," ujar Jamaluddin.
Baca Juga: SYL akan Diperiksa Kembali Pekan Ini Terkait Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Klien Saya Siap
Menurut Jamaluddin, pemeriksaan besok terkait penajaman keterangan dari kliennya usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Sebetulnya pemeriksaan yang besok itu karena Pak Firli ini sudah jadi tersangka, mungkin ada penajaman saja sedikit mungkin terkait substansi, atau pokok permasalahan yang dihadapi," jelasnya, dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, pemeriksaan Syahrul tersebut terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK yang saat ini sudah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Firli Bahuri, selaku Ketua KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berencana memanggil Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan pada pekan ini.
“Betul (rencananya panggil SYL minggu ini),” kata Ade, Senin (27/11/2023).
Adapun dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.