JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Menilik laman mkri.id, sidang akan digelar pada pukul 11.00 di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Baca Juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Pemohon Denny Indrayana dkk
“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB. Acara pengucapan putusan,” demikian keterangan di laman mkri.id.
Brahma meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutus perkara tersebut. MK pun mengamini sehingga Anwar dipastikan tidak turut mengadili perkara tersebut.
Perkara nomor 141 tersebut telah melewati berbagai proses, seperti pemeriksaan pendahuluan I pada 9 November, penyerahan perbaikan, dan pemeriksaan pendahuluan II pada 20 November.
Dalam gugatannya, Brahma menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.
Untuk itu, ia berharap Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonannya agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini
Dengan demikian, Brahma meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.