JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut Praka RM, Praka HS dan Praka J dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Iman Masykur (25).
Tuntutan Oditur Militer ini dibacakan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 ayat (2).
Tak hanya itu sebagai prajurit TNI para terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan 8 Wajib TNI butir ke-6 dan butir ke-7.
"Menuntut terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq TNI AD," ujar Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB di Nduga Papua
"Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq TNI AD," sambung Upen Jaya Supena.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwat didasarkan motif ekonomi. Perbuatan terdakwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU, melanggar Sapta Marga, 8 Wajib TNI.
Kemudian perbuatan ketiga prajurit TNI AD itu telah meninggalkan luka mendalam bagi orang tua korban.
"Hal-hal yang meringankan nihil," jelas Upen Jaya Supena.
Setelah Oditur Militer membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto meminta para terdakwa untuk berbicara dengan penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan).
Baca Juga: Benarkah Kesejahteraan Prajurit jadi Faktor Pemicu Praka RM Cs Culik dan Peras Imam Masykur?
Hakim Ketua Rudy Dwi Prakamto kemudian menutup sidang dan menetapkan sidang selanjutnya pada bulan 4 Desember 2023.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," ujar Hakim Rudy.
Adapun Oditur Militer yakni Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana. Para terdakwa didampingi penasehat Hukum antara lain Mayor (Chk) Manang, Kapten (Chk) Budianto, Lettu (Chk) Amril Harahap.
Sedangkan dua hakim anggota yakni Letkol (Chk) Idolohi, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.