JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati langkah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan untuk penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebab, kata Kapolri, mengajukan praperadilan adalah hak bagi pihak yang mengalami proses penyidikan.
Demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya sebagaimana dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV Alfania Risky Octania, Senin (27/11/2023).
“Saya kira praperadilan adalah hak semua orang yang mengalami proses penyidikan, hak itu harus diberikan,” ucap Kapolri Listyo.
Baca Juga: Habiburokhman soal Menteri dan Kepala Daerah Cuti Seminggu Satu Kali saat Kampanye: Ini Pembatasan
Sementara itu, Listyo mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan perihal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka di sidang praperadilan.
“Penyidik harus memberikan hal yang sama karena sudah menetapkan tersangka, tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut,” ujarnya.
“Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut.”
Baca Juga: Pakar Hukum: Jokowi Rusak Netralitas Penyelenggara Negara soal Aturan Cuti Selama Kampanye
Untuk diketahui, Firli Bahuri tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan Firli Bahuri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pada 11 Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.