JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo dinilai perlu melakukan pengawasan terhadap menteri-menterinya yang ikut berkompetisi di Pemilu 2024. Hal itu untuk memastikan tidak ada menteri yang melakukan penyimpangan anggaran, sumber daya, birokrasi, hingga kewenangan dalam proses elektoral.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (27/11/2023).
“Karena potensi penyimpangan itu atau pelanggaran itu ada, menyebar pada tiga pasangan calon, ya pasangan calon memang harus saling kontrol, terutama sebenarnya kuncinya itu ada pada Pak Jokowi ya, karena izin itu kan ada pada Pak Jokowi,” ujar Titi.
“Jadi dalam konteks bagaimana memastikan jalannya kabinet dan pemerintahan dengan baik, apalagi di akhir masa jabatan program-program strategis nasional itu harus dituntaskan. Jadi elemen itu juga harus berjalan dari sisi presiden di dalam memastikan bahwa anggaran, sumber daya, birokrasi, kewenangan itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kepentingan menyimpang di dalam proses elektoral kita,” katanya.
Baca Juga: Habiburokhman soal Menteri dan Kepala Daerah Cuti Seminggu Satu Kali saat Kampanye: Ini Pembatasan
Misalnya, seperti halnya Presiden Jokowi yang pernah menyoroti soal alokasi dana stunting yang lebih banyak digunakan untuk seremoni.
“Nah hal itu mengindikasikan bahwa mentalitas untuk bekerja secara efektif dan tepat sasaran tidak sepenuhnya hadir di dalam pemerintahan kita,” kata Titi.
“Apalagi kemudian ada kepentingan politik di sana dan semuanya punya potensi untuk kemudian melakukan pelanggaran.”
Di samping itu, Titi juga menilai Bawaslu perlu bekerja lebih proaktif dan sigap dalam mengawal Pemilu yang jujur dan adil. Sebab hingga saat ini kerja Bawaslu dalam beberapa kasus pendekatannya cenderung menyerah.
“Bawaslu yang saya kira itu sampai hari ini, kita masih tunggu, karena contoh soal beberapa kasus itu pendekatannya cenderung menyerah kepada tidak ada pasalnya, lalu ada aturan tidak ada sanksi,” ucap Titi.
Baca Juga: Perludem Ingatkan Potensi Penyimpangan Aturan Cuti Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye
“Padahal kalau dia (Bawaslu) mau progresif misalnya, undang-undang itu memberikan power yang sangat besar pada Bawaslu yang disebut dengan penanganan pelanggaran administratif yang sanksinya bahkan bisa memutuskan tidak diikutsertakannya peserta pemilu dalam tahapan tertentu. Sehingga kemudian komitmen kemauan dan juga konsistensi untuk bekerja secara progresif tadi,” ujar Titi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.