JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Jokowi mengatakan bahwa ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK. Sayangnya, ia tak merincinya ke publik.
“Ya banyak pertimbangan, tapi enggak bisa saya sampaikan,” kata Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh ke Kantor
Ia mengatakan bahwa terdapat tiga pimpinan KPK lain yang juga dapat dipilih untuk menggantikan Firli, tetapi hanya satu yang bisa ditunjuk untuk menjadi Plt Ketua KPK.
Jokowi berharap, Nawawi Pomolango bisa bekerja dengan baik sebagai Plt Ketua KPK hingga terpilihnya Ketua KPK yang baru.
“(Harapannya) KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru,” ucap Kepala Negara, seperti dikutip dari Kompas.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tak menanggapi rencana evaluasi yang akan dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga: Empat Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi atas Kasus Firli Bahuri, Johanis: Kami Ikuti Proses Hukum
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Jumat (24/11) malam, Presiden Jokowi meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi sebagai Plt Ketua KPK.
Dengan adanya keppres tersebut, otomatis akses Firli sebagai Ketua KPK terputus dan tidak dapat mengambil keputusan apapun terkait KPK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.