JAKARTA, KOMPAS.TV - Akses Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri otomatis terputus usai terbit Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara.
Informasi tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat melakukan konferensi pers KPK pada Jumat (24/11/2023).
"Adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai," kata Johanis, Jumat (24/11) malam.
Secara hukum, kata Johanis, Firli sudah tidak punya kewenangan sebagai Ketua KPK lagi.
"Karena beliau sudah diputus, ada keputusan presiden memberhentikan sementara, berarti segala kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara ini," jelasnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah.
Ia menegaskan, terputusnya kewenangan Firli sebagai Ketua KPK berlaku selama proses penyidikan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Ganti Firli Bahuri
"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca Juga: 4 Pimpinan KPK Siap Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Keppres tersebut diterbitkan usai Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.