JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengimbau agar pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri harus merupakan figur yang bersih dari kasus hukum dan memiliki integritas yang tinggi.
Diketahui, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Oleh karena itu komisioner KPK harus figur yang bersih dan mempunyai intergiritas yang tinggi agar KPK menjadi lembaga yang kredibel dan tepercaya," kata Chudry kepada Kompas TV, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang: Mencoreng Nama Baik KPK
Menurut dia, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri dari Ketua KPK, meski dalam Undang-Undang KPK yang bersangkutan hanya akan diberhentikan sementara.
"Jika komisioner KPK atau pejabat dan petugas menjadi tersangka, maka sebaiknya mundur walau UU KPK menyatakan diberhentikan untuk sementara," ujarnya.
Ia menambahkan, cikal bakal pembentukan KPK itu karena lembaga kepolisian dan kejaksaan yang tak transparan dalam memberantas perkara korupsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, kejadian seperti ini tak boleh terjadi karena telah menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Latar belakang KPK didirikan karena instansi Polri dan Kejaksaan dinilai tidak transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menindaklanjuti pemberitahuan dari pihak kepolisian tersebut, Ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Menurut penjelasannya, rancangan Keppres tersebut segera diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Pertemuan Internal Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.