JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi saran kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Dewas KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Diketahui, Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jimly mengimbau Dewas KPK bertindak aktif dengan cara meminta bukti penetapan tersangka Firli kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus
"Sekarang, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Semua bukti di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly dalam cuitannya lewat akun X pribadinya, @JimlyAs, Kamis (23/11/2023).
"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Polda Metro Jaya, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," sambungnya.
Menurut dia, karena status tersangka Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden Jokowi.
Namun jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, kata Jimly, Presiden Jokowi dapat saja memberhentikan Firli untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang incracht.
Presiden, kata dia, juga dapat menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka Firli memang sudah resmi.
"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Pertemuan Internal Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Penetapan Firli sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.