JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/11/2023).
Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Sebanyak 11 orang diamankan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 Wita tanggal 23 Nov 2023,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti
“Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan. Ghufron bilang, KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dilakukan.
OTT ini, menurut Ghufron menjadi bukti bahwa KPK tetap bekerja meski pimpinannya, Ketua KPK Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menegaskan bahwa KPK tidak terganggu dengan adanya penetapan tersangka yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut, kita memasrahkan dan menghormati proses hukumnya,” ucapnya.
Ghufron lantas menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas dugaan keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan. Untuk ke depan, KPK akan melakukan evaluasi internal maupun eksternal.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.”
Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum: Semua Didasarkan Alat Bukti
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam (22/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.