JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum.
Meskipun, kata dia, kasus tersebut bersinggungan dengan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri yang mana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Menurut Alex, tidak ada hubungannya antara penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
“Tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," ucap Alex.
Alex menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan,” tutur Alex.
“Penyidik kumpulkan dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya."
Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.