JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, Praswad Nugraha menilai pihak kepolisian harus segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang saat ini telah berstatus tersangka.
Menurutnya, jika tidak segera ditahan, dikhawatirkan Firli Bahuri dapat menghilangkan alat bukti dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"(Firli) harus (ditahan) secepatnya," kata Praswad dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (23/11/2023).
"Karena risiko untuk Firli Bahuri menghilangkan alat bukti perkara, alat bukti pemerasan dan lain-lain sangat besar sekali selama dia masih berada di luar ," sambungnya.
Terlebih, lanjut dia, Firli masih aktif menjadi Ketua KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan Alex Mawarta (Wakil Ketua KPK) hari ini menyatakan Firli Bahuri masih memimpin ekspose perkara, bekerja secara aktif," ujarnya.
"Karena jelas-jelas jika itu terjadi, empat-empat pimpinan KPK yang membiarkan hal itu terjadi sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-undang KPK Pasal 32 ayat 2," jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Dalam kesempatan itu, Praswad juga menilai Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang membuat KPK masuk ranah eksekutif harus direvisi secepatnya untuk mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen, serta bisa berkinerja baik melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK usai Jadi Tersangka
Diberitakan Kompas.Tv sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun hal tersebut diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat penetapan tersangka KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menindaklanjuti pemberitahuan dari pihak kepolisian tersebut, Ari mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Ketua KPK meski Sudah Tersangka, Novel Baswedan: Itu Memprihatinkan Sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.