JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara, usai menjadi tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara (dari Ketua KPK) sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.tv, Kamis (23/11/2023).
"Siapa yang memberhentikan? Yang memberhentikan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dengan menggunakan keputusan presiden," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, jika Firli tidak segera diberhentikan sementara, maka hal tersebut merupakan satu perbuatan melawan hukum
"Apalagi misalnya Firli masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, pasti itu sangat bahaya," ucapnya.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK, seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
Padahal, posisi Firli bukanlah penyidik, sehingga hal itu, katanya, menunjukkan dirinya memiliki interest atau kepentingan.
"Jadi kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara, maka risiko kepada KPK, juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," ungkapnya.
"Jadi ini harus ada langkah cepat. Saya berharap Presiden sebisa mungkin hari ini memberhentikan sementara," lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.