Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Berencana Gelar Debat Capres Cawapres Tidak Hanya di Jakarta

Kompas.tv - 23 November 2023, 18:32 WIB
kpu-berencana-gelar-debat-capres-cawapres-tidak-hanya-di-jakarta
Komisioner KPU August Mellaz saat berbicara dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) tidak hanya di Jakarta.

Hal dikemukakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (23/11/2023).

“Kami punya rencana nanti satu di Jakarta, yang empat kalau bisa di luar Jakarta. Biar diputar dari ujung Indonesia, barat, tengah, seperti itu,” ujar Mellaz.

Mellaz menuturkan, dalam lima kali debat capres-cawapres dua di antaranya akan berlangsung pada Desember 2023. Sementara sisanya akan dilakukan di awal tahun 2024 hingga menjelang berakhirnya masa kampanye.

“Jadi selang-seling, capres, cawapres, capres, cawapres dengan tema yang berbeda-beda,” jelasnya.

Baca Juga: ICW: Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Harus Dicabut, Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan

Saat ini, kata Mellaz, KPU tengah melakukan finalisasi ihwal debat capres-cawapres termasuk tema-tema yang akan diangkat. Nantinya, debat pasangan capres dan wapres pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Yaitu debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.


 

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca Juga: Istana soal Dokumen Jokowi Tandatangani Reshuffle ke-7 Kabinet Indonesia Maju: Itu Hoaks

Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat Keputusan KPU.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x