Kompas TV nasional hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Apa Kata Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD?

Kompas.tv - 23 November 2023, 16:51 WIB
ketua-kpk-firli-bahuri-jadi-tersangka-apa-kata-capres-ganjar-pranowo-dan-cawapres-mahfud-md
Pasangan Calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD  saat berpose seusai pengumuman bakal calon wakil presiden di Kantor DPP PDI-P , Jakarta, Rabu (18/10/2023). Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengomentari terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus  dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengomentari terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Komentar tersebut disampaikan keduanya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, pada Kamis (23/11/2023).

Mahfud menyebut, menyerahkan proses hukum Firli kepada aparat penegak hukum.

"Itu biar proses hukum," kata Mahfud.

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini tak banyak bicara soal status tersangka Firli.

Sementara itu, Ganjar Pranowo juga menyampaikan hal yang sama seperti Mahfud. 

"Kalau urusan hukumnya kami serahkan pada penegak hukum," ujar Ganjar.

Namun ia menegaskan, hal ini menjadi bentuk peringatan kepada semua pihak, bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan korupsi.

"Ini peringatan buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," tegasnya.

"Maka, seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x