JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut bakal menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan langkah yang akan diambil Presiden Jokowi adalah dengan memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Percepat Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Usai Resmi Ditetapkan Tersangka
Ari menjelaskan jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara.
Adapun pemberhantian sementara Ketua KPK itu bisa dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres oleh Presiden Jokowi.
“Mekanisme formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden,” ucap dia.
Baca Juga: Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
“Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.