BIAK NUMFOR, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara tentang penetapan Ketua Komisi Peberantasan Korupi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tanggapan Jokowi terkait penetapan tersangka tersebut disampaikan usai meresmikan kampung nelayan modern di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Dipo Nurbahagia.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca Juga: Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Setelah melewati serangkai penyelidikan, kasus dugaan pemerasan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober.
Kemudian pada 9 Oktotober 2023, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.