JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebab, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu saat ini telah menyandang status tersangka dalm kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Boyamin menjelaskan, penonaktifan Firli sebagai Ketua KPK sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK, yakni status hukumnya sebagai tersangka otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Firli sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Adapun ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi,
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Lebih lanjut, Boyamin menuturkan Firli Bahuri perlu nonaktif agar fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, KPK bisa terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Sederat Barang Bukti yang Disita Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.