Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur nomor 259 tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah, rusunawa, dan rusunami.
Aturan terbaru yang tertuang dalam pergub DKI no 38 tahun 2019 menyatakan pembebasan PBB untuk bangunan atau rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 1 Miliar ke bawah/hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
Tak semua bangunan wajib membayar. Ada beberapa pasal baru yang ditambahkah Gubernur DKI Jakarta.
Salah satunya adalah pihak-pihak yang akan tetap dibebaskan pajaknya, seperti pahlawan nasional, mantan presiden dan wakil presiden, guru, purnawirana TNI Polri, dan pensiunan PNS.
#PBB #PajakBumiBangunan #PemprovDKIJakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.