JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Upaya paksa yang dilakukan tim penyidik itu guna mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan lokasi penggeledahan antara lain kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut penjelasannya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, serta data aliran dana ke sejumlah pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK akan menganalisis temuan tersebut dan mengonfirmasinya kepada para pihak yang dipanggil penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Baca Juga: Menkes Budi soal Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19: Itu Kejadian di Awal, Ada Pembelian Harus Cepat
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
Ali mengatakan nilai proyek pengadaan APD di masa Covid-19 tersebut sebesar Rp3,03 triliun.
“Jadi saya kira ini cukup besar dan KPK concern terhadap persoalan ini, nilai dengan Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 November 2023.
Ia menerangkan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sementara, kerugian keuangan negara ini mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, kami akan kembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Ali menyebut pihaknya juga sudah menetapkan tersangka namun belum mengungkap identitasnya secara gamblang ke publik.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes: Nilai Proyek Rp3 T, 5 Orang Dicegah ke LN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.