JAKARTA, KOMPAS.TV - Ghisca Debora Aritonang, wanita berusia 19 tahun yang telah ditetapkan tersangka membeli sejumlah barang-barang mewah atau branded hingga ratusan juta rupiah dari hasil menipu jual tiket konser Coldplay.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat rilis kasus penipuan tersebut pada Senin (20/11/2023).
Kombes susatyo menjelaskan, motif tersangka Ghisca Debora dengan sengaja menipu para penggemar Coldplay untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.
Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.
Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”
Baca Juga: Ditahan Polisi, Motif Ghisca Jual Tiket Konser Coldplay Ingin Dapat Untung Rp250 Ribu Per Tiket
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.
Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Baca Juga: Kronologi Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang Ngaku Kenal Promotor, Raup Rp5,1 Miliar
Adapun Ghisca Debora dalam melancarkan aksinya mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Kemudian, dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.