JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya selaku pimpinan selalu mengingatkan kepada bawahannya di lembaga antirasuah agar teliti dan cermat dalam mengusut perkara rasuah tersebut.
Ia mengingatkan agar para penyidik yang menangani kasus tersebut selalu melihat undang-undang dan fakta hukum yang ada.
Baca Juga: Interupsi Benny K Harman Pertanyakan Status Tersangka Eddy Hiariej saat Hadir di Rapat DPR
“Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” kata Johanis saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/11/2023).
Meskipun begitu, Johanis menuturkan bahwa KPK tidak khawatir dalam menangani perkara yang menyeret guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Hanya, Johanis menyebut, penyidik KPK harus memperhatikan ketentuan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara korupsi.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ucap Johanis.
Adapun KPK diketahui telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik terkait perkara Eddy Hiariej.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK Begini Penampakan Eddy Hiariej di Pengukuhan Guru Besar UGM
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex menjelaskan bahwa Sprindik tersebut diterbitkan KPK dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham di Rapat: Beliau Ini Tersangka KPK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.