JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan proses hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak akan memengaruhi jalannya pemeriksaan kode etik.
"Ya enggak lah. Di sana kan pidana, di sini etik," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Albertina kembali menegaskan bahwa apa pun hasil dari proses hukum terhadap Firli di Polda Metro Jaya, maka proses pemeriksaan kode etik di Dewas KPK akan tetap berjalan sampai tuntas.
Baca Juga: Dewas KPK Buka Kemungkinan Konfrontir Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
"Kami etik tetap berjalan, ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka. Etiknya tetap berjalan sampai selesai," ujar Albertina.
Ia menambahkan Dewas KPK menargetkan secepatnya untuk merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," ucapnya.
Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan, belum bisa memastikan karena pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.
"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," tambah Albertina.
Usai melakukan klarifikasi terhadap Firli, ia mengatakan, Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.
"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Dalih Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim, Begini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.