JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memerintahkan kepala daerah untuk mendaftarkan para petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan tugas pemerintah adalah hadir dan melindungi seluruh warganya. Salah satunya dengan cara mendaftarkan para petugas penyelenggara pemilu, termasuk petugas ad hoc, menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
“Atas dasar itu, maka secara bersama-sama kita bersepakat, BPJS punya skema untuk itu. Bawaslu, KPU berterima kasih karena semua petugasnya di lapangan telah terlindungi,” kata Moeldoko.
“Kementerian Dalam Negeri nantinya apabila ada para pekerja atau petugas pemilu ad hoc ini yang belum masuk dalam skema BPJS, langsung memerintahkan para kepala daerah untuk segera mendaftarkan yang bersangkutan sebagai anggota BPJS.”
Moeldoko juga menjelaskan, beberapa saat lalu KSP menginisiasi untuk mempertemukan sejumlah lembaga untuk membuat surat edaran bersama tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan para petugas pemilu ad hoc.
"Kenapa ini kita lakukan? Ada sebab feedback yang baik pada penyelenggaraan pemilu yang lalu di mana banyak korban yang macam-macam orang menyikapinya."
"Satu, ada yang memang karena kecapean. Kedua, ada yang berpendapat bahwa ini sebuah upaya dari pemerintahlah meracuni, dan seterusnya," tuturnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, bakal dilakukan skrining kesehatan terhadap para petugas pemilu ad hoc.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.