Batas waktu yang untuk melaksanakan pemilihan suara ulang selesai. Penetapan batas akhir melakukan pemungutan suara ulang telah sesuai dengan undang-undang pemilu. Sabtu 27 April, merupakan batas akhir pemungutan ulang suara berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman menyatakan pemungutan suara ulang merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan masalah, Arif berharap ketika PSU sudah berjalan permasalahan tidak kembali muncul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.