JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009–2016 Irman Gusman untuk masuk ke dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun kepada Irman. Ia bebas murni per 26 September 2019.
Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu RI Puadi mengatakan, Irman telah tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan TNI untuk Netral di Pemilu 2024
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (16/11/2023).
Anggota Sidang Lolly Suhenty menyebut, materi yang diajukan Pemohon tak memiliki dasar hukum yang kuat agar Bawaslu menerimanya menjadi calon senator tersebut.
"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Lolly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.