JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang penyelenggaraan Pilpres 2024, Pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022 tahun lalu.
Dengan diterbitkannya SKB tersebut, para ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
"Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan dikutip dari Kompas.com (11/11/2023).
Apalagi saat ini, KPU juga telah menetapkan nomor urut tiga pasangan capres-cawapres 2024 di mana foto dengan pose jari tertentu bisa mengarah ke dukungan salah satu pasangan.
Sanksi pun sudah menanti bagi ASN yang nekat atau ngeyel dan melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Gibran Larang Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dipakai Mudik Lebaran, Ancam Sanksi ASN yang Melanggar
Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, ASN yang berfoto menunjukkan jari dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin.
Beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024 seperti:
Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:
1. Sanksi moral tertutup/pernyataan
Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. Hukuman disiplin berat
ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.
Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Sekda Jateng: Like dan Share Unggahan tentang Capres-Cawapres dan Caleg Langgar Netralitas ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.