JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (16/11/2023).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya telah menetapkan Puji atau yang disebut dengan inisial PJ dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Pertama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen atau AKDS.
Kedua, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan atau YS.
Ketiga, Andika Imam Wijaya atau AIW sebagai swasta pengendali CV WG.
Rudi menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kami naikkan menjadi penyidikan, sehingga pada malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Rudi saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Terlihat di Pengukuhan Guru Besar UGM
Menurut Rudy, AKDS menjalankan perintah PJ untuk membantu pihak swasta yang berperkara terkait proyek pengadaan dan peningkatan produksi serta nilai tambah holtikultura di Bondowoso.
Pihak swasta, yakni YS dan AIW melakukan pendekatan-pendekatan atau komunikasi intens dengan AKDS yang meminta agar proses penyidikan proyek pengadaan holtikultura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.