JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN) dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
LHKPN yang diserahkan ke penyidik yakni mulai dari tahun 2019 hingga 2022. Selain itu penyidik juga mengklarifikasi beberapa dokumen atau surat atas nama Firli Bahuri.
Direskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan Firil kali ini lebih kepada untuk meminta keterangan tambahan.
Selain Firli, penyidik juga memeriksa tiga pegawai KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dan tiga pegawai KPK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Ade dalam proses pemeriksaan tambahan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Firli terkait kasus yang sedang ditangani tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Penyidik juga menyita dokumen atau surat dan LHKPN Firli untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," ujar Kombes Ade Safri di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah pemeriksaan ini tim gabungan akan akan melakukan konsolidasi, analisis dan evealuasi (Anev) untuk membahas seluruh rangkaian penyidikan mulai dari tanggal 19 November hingga hari ini, Kamis (16/11).
"Konsolidasi ini untuk menentukan tindak lanjut penyidikan selanjutnya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Total ada 91 saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan untuk mengukap kasus korupsi dalam pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun
Delapan ahli yang dimintai pendapat berasal dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, ahli digital forensik dan ahli bidang multimedia.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi bahwa upaya penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana itu terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.