JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).
"Kami sudah berbicara langsung kepada Jamwas (Jaksa Agu Muda Pengawasan) siang tadi, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara. Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seorang PNS," kata Ketut.
Meski baru bersifat sementara, namun dipastikan keduanya kehilangan hak-haknya sebagai aparatur Kejaksaan.
"Jadi sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dari jabatan yang bersangkutan, dan tidak diberikan hak-haknya tentunya,” tegasnya,
Selain itu, ungkap Ketut pihaknya kemungkinan besar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa yang terjerat OTT KPK tersebut.
"Saat ini kami belum terpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Ungkap OTT di Bondowoso terkait dengan Perkara yang Sedang Ditangani Kejari Setempat
Dalam kesempatan itu, Ketut menegaskan bahwa siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercelaa, terlebih menciderai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas.
"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," ungkapnya menegaskan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Ada sejumlah uang yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang tengah diusut KPK di Bondowoso terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/11).
Ali mengungkapkan, sejauh ini ada enam orang yang ditangkap oleh KPK. Mereka merupakan aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Berdasarkan Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tim penindakan penyidik.
Baca Juga: Oknum Kejari Bondowoso dan ASN Kena OTT KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.