JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 31,4 miliar dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK), Kamis (16/11/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penyitaa tersebut dilakukan penyidik usai menerima pengembalian uang tersebut yang diserahkan oleh pengacara kedua tersangka.
Dipantau dari Breaking News KompasTV, uang yang disita Kejagung senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 itu turut dipajang dalam konferensi pers Kejagung, Kamis.
"Pada hari ini, tim penyidik kejaksaan agung tindak pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar Rp 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi dalam konferensi pers.
Menurut penjelasannya, uang tersebut diduga diterima Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukann kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," jelasnya.
"Sehingga dapat disimpulkan penyeraahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan uapay pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Cari Bukti Dana Rp40 Miliar yang Diduga Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Lebih lanjut, ia mengatakan masih akan mendalami terkait pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana dari kedua tersangka.
"Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut, telah didistribusikan kepada pihak-pihak lain," ujarnya.
"Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak2 lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit tersebut," imbuh Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta.
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 milyar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Uang Rp 40 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.