JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu menyebut partainya tak akan ikut campur ihwal proses hukum yang sedang menerpa anggota fraksinya Vita Ervina usai rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut dia, partainya tak akan pernah menghalangi kinerja KPK dalam menegakkkan proses hukum, meski itu diduga melibatkan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Fraksi PDIP Vita Ervina soal Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
"Saya baru tahu dari media (soal penggeledahan rumah Vita Ervina), ya penegakkan hukum silakan jalan, asal untuk penegakan hukum," kata Masinton kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut.
"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11/2023) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali melalui pesan singkatnya pada Kamis (16/11/2023).
Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik KPK memgamankan sejumlah catatan dokumen. Serta bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ucap Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga sebelumnya menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam atas dugaan kasus yang sama. Adapun Sudin diketahui juga merupakan anggota Fraksi PDIP.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berbagai dokumen, bukti elektronik hingga catatan keuangan.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Adapun Syahrul Yasin Limpo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca Juga: Soal Temuan Kartu Anggota Kasino Milik SYL, KPK Akan Dalami Kaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.