JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kendala yang dialami pihaknya kala menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu dalam setiap gelaran pesta demokrasi.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).
"Kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu masih kerap terjadi," kata Burhanuddin, Kamis.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Telah Perintahkan Jajaran untuk Tunda Periksa Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Dia mengatakan kendala itu terjadi lantaran ancaman hukuman terhadap kasus dugaan tindak pidana pemilu itu di bawah lima tahun penjara.
"Khususnya delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.
Ia menambahkan, celah hukum itu membuat terduga pelaku mengulur-ngulur proses pemeriksaan hingga kasusnya menjadi kedaluwarsa.
"Sehingga sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran Kejaksaan Agung untuk menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada pasangan capres dan cawapres dalam pesta demokrasi lima tahunan nanti.
"Kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu pasangan atau kelompok tertentu," kata Burhanuddin.
Dia menegaskan, netralitas Korps Adhyaksa penting untuk menjamin Pemilu 2024 terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: Peserta Pemilu Deklarasikan Pemilu Damai
“Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.