JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya akan mengkaji pencabutan label halal produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, di Indonesia.
Ikhsan mengatakan MUI akan segera menggelar diskusi terkait hal itu. Dia mengungkapkan, hal itu harus dilakukan secepatnya agar produk-produk tersebut tidak dijual di Indonesia.
“Itu nanti kita akan diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut,” kata Ikhsan, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah bersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel, itu harus dicabut,” sambungnya.
Ikhsan menegaskan, pencabutan label halal bukan berarti produk tersebut menjadi haram. Hanya tidak memiliki sertifikasi halal.
“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram. Tetapi dia tidak punya sertifikasi halal.”
Ia menjelaskan label halal menjadi salah satu syarat produk masuk dan dipasarkan di Indonesia, sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.
“Semua produk yang masuk apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digarisbawahi bersertifikat halal. Berarti bukan berarti haram,” pungkasnya.
Sebelumya, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang berpihak pada Israel, Rabu (8/11/2023).
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah serangan Israel ke Jalur Gaza, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007, menewaskan ribuan warga sipil.
Baca Juga: Tank Israel Masuki RS Terbesar di Gaza, Pemerintah Palestina Khawatirkan "Pembantaian"
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, dihukumi haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11).
Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi yang berkaitan dengan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
Dilansir Al Jazeera, per Rabu (15/11/2023), lebih dari 11.300 orang terbunuh akibat serangan Israel di Gaza.
Sedangkan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu, menurut Israel, menewaskan 1.200 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.