Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, Kamis (25/4) pagi, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 orang ahli. 4 ahli yang dihadirkan, yakni ahli sosiologi, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli forensik digital.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal undang-undang hukum pidana dan ITE, lantaran membuat kegaduhan dengan menyebar berita bohong soal penganiayaan dirinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.